Banyuasin, AksaraNews – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyuasin saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan dengan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Balondes) di masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
Seperti halnya di Desa Terentang Kecamatan Banyuasin III, dimana Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) telah membuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa selama 10 hari yang mana telah dibuka mulai dari tanggal 19 sampai dengan 30 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Terentang Suhardi, saat ditemui di sekretariat Panitia Pilkades, yang bertempat di Kantor Kepala Desa Terentang, Jum’at (30/6).
Menurut Suhardi, semenjak dibukanya pendaftaran bakal calon Kepala Desa tersebut, sudah ada 5 orang bakal calon Kepala Desa yang sudah mendaftar.” Sudah ada 5 orang bakal calon Kepala Desa yang sudah mendaftar,” kata Suhardi.
Adapun bakal calon Kepala Desa yang sudah mendaftar, ujar Suhardi, yakni, Lukman, Herman Felani, Rodi Zaini, Iwan Saputra, dan Marsan.”Dihari terakhir pendaftaran, hari ini Marsan yang telah menyerahkan berkas bakal calon Kepala Desa,” ungkap dia.
Setelah ditutupnya pendaftaran bakal Calon Kepala Desa, lanjut Suhardi, tahapan selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa selama 3 hari yang dimulai tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2023.
“Kalau untuk penetapan calon dan penyampaian nomor urut pada tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2023,” jelas dia, seraya menyebut bahwa dari 5 bakal calon Kepala Desa yang telah mendaftar ada 1 bakal calon Kepala Desa yang Incumbent, yakni Rodi Zaini, dan 1 lagi mantan Kepala Desa yakni Marsan.
Ketika ditanya, apakah saat ini Panitia Pilkades telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dikatakan Suhardi, bahwa sampai saat ini belum menetapkan mata pilih.”Kami belum menetapkan DPT, dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini berjumlah 108 pemilih,” terang dia.
Suhardi, juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan aturan, PPKD tidak membatasi jumlah warga yang mendaftar menjadi bakal calon Kepala Desa sepanjang memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati. Jadi siapapun boleh mendaftar sepanjang memenuhi syarat akan diterima oleh PPKD.
“Namun jika pendaftar lebih dari 5 orang yang memenuhi syarat administrasi, maka akan kita lakukan seleksi tambahan karena sesuai aturan, maksimal calon kades yang ditetapkan sebanyak lima orang.
“Adapun seleksi tambahan ini, secara tertulis dengan melihat tingkat pendidikan dan pengalaman kerja bakal calon Kepala Desa tersebut dalam pemerintahan desa,” pungkas dia.
Sementara, bakal calon Kepala Desa Marsan, saat dibincangi, menyatakan dirinya sudah mantap untuk maju di Pilkades Desa Terentang yang akan digelar pada tanggal 9 September 2023 mendatang.
“Hari ini saya telah menyerahkan berkas baka calon Kepala Desa kepada panitia Pilkades, dan saya sudah mantapkan niat untuk maju di Pilkades ini demi untuk membangun Desa Terentang lebih baik lagi,” ungkap Marsan.
Yang menjadi motivasi Marsan maju di Pilkades ini karena banyaknya dorongan dari masyarakat dan para tokoh. Yang menginginkannya perubahan dari berbagai aspek.
“Namun saya juga berharap siapapun nanti yang akan terpilih menjadi Kepala Desa, mari kita wujudkan motifasi masyarakat dan dorongan untuk membangun ke arah yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” tutur dia.
Mantan Kades 2011-2017 ini menegaskan bahwa masyarakat mengharapkan membangun Desa Terantang lebih maju dan barokah.
Menjalin komunikasi dengan masyarakat nya. Meningkatkan pelayanan kepada masarakat di berbagai sektor.
Kemudian, meningkatkan progam progam pemberdayaan masyarakat.
Terwujudnya masyarakat ekonomi mandiri dan sejahtera menggali potensi dan sumber daya alam yang ada.
Meningkatkan sarana dan prasarana ekonomi, dan Menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih jujur amanah dan berwibawa. (Adm).