Jumlah DPT Suak Tapeh Pemilu 2024 Sebanyak 13.953 Pemilih

Banyuasin501 Dilihat

Banyiasin, AksaraNews – Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPUD Banyuasin pada tanggal 21 Juni 2023, di Hotel Fave Palembang, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Rapat ini diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 21 Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.

Salah satu nya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Hal ini disampaikan Ketua PPK Suak Tapeh M Nazir melalui bidang Koordinator DPT Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Mustakim S.E.I didampingi bidang hukum Maheri Jaya, saat ditemui di Sekretariat PPK Suak Tapeh, Selasa (27/6).

Disampaikan Mustakim, Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data oleh petugas PPK Suak Tapeh yang kemudian ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2024 sebanyak 13.953 pemilih.
Dari jumlah tersebut dimana pemilih perempuan 6.839 pemilih dan laki – laki 7.114 pemilih.

Mustakim menuturkan, bahwa dari 13.953 DPT, mata pilih yang terbanyak dari 11 Desa dalam Kecamatan Suak Tapeh ada 4 Desa, yakni Desa Lubuk Lancang 3.215 pemilih, Meranti 2.281 pemilih, Sedang 1.604 pemilih, dan Tanjung Laut 1.531 pemilih.

“Sementara Desa Talang Ipuh sebanyak
1.013 pemilih, Durian Daun 973 pemilih,
Biyuku 9.72 pemilih, Rimba Terab 776 pemilih, Sukaraja 647 pemilih,
Air Senggeris 545 pemilih, dan
Bengkuang 396 pemilih,” terang Mustakim.

Menurut Mustakim, setelah tahapan penetapan DPT, PPK Suak Tapeh selanjutnya akan melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang pelaksanaannya dimulai dari tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024.

Alokasi ini dikhususkan bagi pemilih yang pindah memilih, bekerja diluar domisili, menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di lapas, tugas pelajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang – undangan

“Tujuannya agar semua warga Suak Tapeh yang telah memiliki hak pilih, dapat berpartisipasi dan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Yang penting sudah terdaftar dalam DPT di kampung halamannya, kita akan urus pindah memilihnya dan kita masukkan ke dalam DPTb,” tegas Mustakim.

Pihaknya pun mengimbau kepada partai politik dan stackholder terkait lainnya untuk melaporkan dinamika kondisi kependudukan di Kecamatan Suak Tapeh.”Bila kita saat turun ada warga yang meninggal dunia atau pindah, silahkan laporkan kepada kami untuk diproses,” imbuh Mustakim.

Mustakim juga menjabarkan bahwa warga Kecamatan Suak Tapeh yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak suaranya di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 Desa dalam Kecamatan Suak Tapeh. (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *