Satreskrim Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Banyuasin618 Dilihat

Banyuasin, Aksara News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 191.850 ekor dengan nilai sebesar Rp 19.777.500.000.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Palembang Tanjung Api Api, tepatnya di KM 40, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (6/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Enam pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dalam operasi tersebut yakni BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), yang semuanya berasal dari Serang, serta Az (36) yang berasal dari Tangerang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK MSi bersama Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan,
bahwa penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin.

“Kami menerima informasi bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster melalui jalur perairan Banyuasin,” kata Kapolres seraya menyebut, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres segera membentuk tim gabungan.

Tim gabungan tersebut yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago, dan Satuan Polisi Air dan Udara Polres Banyuasin untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut. “Akhirnya, tim gabungan berhasil menangkap para pelaku di Desa Banyu Urip, tepatnya di sebuah kebun kelapa sawit,” jelas dia.

Sementara Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH menambahkan,
sebelum kena tangkap, para pelaku mencoba mengecoh petugas dengan menggunakan plat palsu. Dua mobil yang mengangkut benih lobster juga mengalami perubahan.

Dimana mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu dengan nomor polisi A 1739 RS berubah menjadi BG 1323 ZU. Sedangkan Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi B 1405 BML berubah menjadi BG 1653 IH.

“Namun, anggota kami tidak terkecoh dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti lainnya, termasuk enam telepon genggam, di Mapolres Banyuasin,”jelas Kasat Reskrim.

Disampaikannya, bahwa sebanyak 191.850 benih lobster tersebut pelaku simpan dalam 43 kotak styrofoam, terdiri dari 39 kotak styrofoam kecil dan 4 kotak styrofoam besar. Benih lobster tersebut terdiri dari 180.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 11.850 ekor benih lobster jenis mutiara.

Dijelaskannya juga bahwa Enam Pelaku Hanya Kurir dan peran keenam pelaku hanya sebatas sebagai pengantar, dan mereka hanya bertugas mengemudikan mobil dari Banten.

“Setelah sampai di Lampung dan istirahat di hotel, mobil pelaku serahkan kepada orang lain. Sekitar satu jam kemudian, mobil kembali dengan benih lobster di dalamnya,” ungkap dia.

Setelah itu, para pelaku yang tidak mengetahui bahwa mereka membawa benih lobster langsung menuju lokasi yang telah ditentukan melalui berbagi lokasi.”Mereka hanya menerima informasi berupa lokasi saja,”imbuh dia.

Komunikasi antara para pelaku juga terputus, karena orang yang berbagi lokasi terus mengganti nomor telepon.
“Kemudian, percakapan enam pelaku juga hilang sehingga sistem komunikasi mereka tertutup rapat,” tegas dia.

Benih lobster tersebut kemudian petugas lepaskan di perairan Teluk Lampung.
Tepatnya di Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Atas tindakan tersebut, pelaku penyelundupan benih lobster terancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,00. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *