Upaya Pencegahan Karhutla, Kapolres Banyuasin Keluarkan Himbauan

Banyuasin488 Dilihat

Banyuasin, Aksara News – Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumsel. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6).

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas diwilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kapolres Imam Syafi’i

banner 500x250

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat

Kemudian ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas dia.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena akibat Karhutla dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA, oleh karena itu bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” ungkap dia.

“Mulai sekarang saya mengajak mari kita jaga dan lestarikan alam kita agar tetap indah. Bagi siapa saja yang membakar hutan tak punya hati dan yang membiarkan juga tak punya hati,” pungkas dia. (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *