Lembaga Adat Adalah Lembaga Kemasyarakatan

Banyuasin589 Dilihat

Banyuasin, Aksara News – Kegiatan Fasilitasi Penataan Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan, terus dilakukan oleh Lembaga Adat Kabupaten Banyuasin. Kali ini di Kecamatan Suak Tapeh yang bertempat di Kantor Desa Air Senggeris, Senin (8/5).

Acara ini dihadiri para Pembina Lembaga Adat Kabupaten Banyuasin, perwakilan DPMD Banyuasin, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, Kepala Desa (Kades) Air Senggers Ardiansyah, para Lembaga Adat Desa Air Senggeris, para Perangkat Desa Air Senggeris, Ketua RT, Kader PKK, dan Kader Posyandu Desa Air Senggeris.

banner 500x250

Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa para Lembaga Adat Kabupaten Banyuasin ini adalah sesepuh Banyuasin dan merekalah yang berjasa pemekaran Kabupaten Banyuasin.

“Saya bisa seperti ini karena berkat jasa mereka dan disini nanti para sesepuh ini akan memberikan pencerahan dan petuah kepada kita semua jangan sampai kita salah jalan,”ujar Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi.

Ketua Pembina Lembaga Adat Kabupaten Banyuasin Nur Muhamad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu proses fasilitasi yang dilakukan Lembaga Adat Kabupaten Banyuasin dalam menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan.

“Pertemuan hari ini diharap sebagai sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Desa/Kelurahan,” ungkap Nur Muhamad.

Menurutnya, isu strategis terkait melemahnya peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan saat ini, berakibat tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, terjadinya konflik sosial budaya maupun memudarnya adat-istidat.

Ditegaskannya, kedepan diperlukan program/kegiatan yang mampu pendorong/menstimulasi untuk menguatkan kembali kemandirian masyarakat di Desa dan Kelurahan.

Bentuk kegiatan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan diharapkan dapat memulihkan situasi sinergis hubungan Pemerintahan Desa/Kelurahan dengan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Karenanya Pemerintah harus memiliki komitmen lebih dalam penguatan kapasitas dan kemandirian Desa melalui pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Berkembangnya partisipasi dan kegotong-royongan dalam pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran kemitraan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan,” tandas dia.

Wakil Ketua I Pembina Lembaga Adat Kabupaten Banyuasin Robani Sahrin
mengajak para peserta yang hadir untuk memahami dan mencermati kebijakan yang menjadi tugas pemerintah, khususnya terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Kebijakan Pemerintah dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa diarahkan dalam upaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap penataan, pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagi Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan.

Kendudukan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagi Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Mendayagunakan Peran dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagi Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam proses Pembangunan Desa/Kelurahan.

Menyediakan dukungan pembiayaan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan serta Kader Pemberdayaan Masyarakat melalui dana APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Mudah-mudahan dengan ketulusan saudara untuk mengikuti kegiatan Fasilitasi Penataan Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan, ini akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dan kualitas Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelurahan,”ujar dia.

Dikatakannya bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Dalam kegiatan ini Kepala Desa (Kades) Air Senggeris Ardiansyah, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Lembaga Pembina Adat Kabupaten Banyuasin, dimana mereka selalu menyumbangkan pemikiran untuk masyarakat Banyuasin dan tidak bosan- bosan nya memberikan ide untuk masyarakat Banyuasin.

“Tokoh Adat adalah mitra Pemerintah Desa dan kalau ada masalah silahkan koordinasi dengan RT, dan Kadus kemudian dilanjutkan dengan Kepala Desa. Nanti kita buat aturan sesuai dengan hukum adat yang berlaku,” pungkas Ardiansyah. (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *