Banyusin, Aksara News – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin Polda Sumsel mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono SH MH mengatakan, dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Sehubungan libur lebaran Tahun 2023 /Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama mulai Tanggal 19 s.d 25 April 2023, maka apabila masa berlaku SIM habis pada hari tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 26 April s.d 03 Mei 2023,” kata AKP Indorowono.
Ia menambahkan, bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai tanggal 26 April s.d 3 Mei, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, harus melalui melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkas dia. (Adm)