Banyuasin, Aksara News – Di Kecamatan Suak Tapeh Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun Anggaran 2023 yang diperuntukan kepada masyarakat yang termasuk kategori kemiskinan eksrem kini mulai disalurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
Seperti di Desa Tanjung Laut, dimana sebanyak 74 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk kategori kemiskinan eksrem telah menerima bantuan tersebut dari Pemdes setempat untuk tahap I Periode bulan Januari, Februari dan Maret 2023.
Bantuan ini disalurkan kepada KPM bertempat Kantor Desa Tanjung Laut yang diserahkan langsung secara simbolis kepada salah seorang KPM oleh Kades Tanjung Laut Samsul Bahri dan disaksikan oleh BPD, Pendamping Desa dan Perangkat Desa, Rabu (5/4).
Kades Tanjung Laut Samsul Bahri mengatakan, ada 74 KPM yang masuk kategori kemiskinan eksrem dan ini sudah dilakukan verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) antara Pemdes dan BPD.
“Dari hasil Musdesus setelah di verifikasi dan di validasi terdapat 74 KPM yang memang termasuk kategori kemiskinan ekstrem,” kata Kades Tanjung Laut Samsul Bahri saat diwawancarai usai menyalurkan bantuan tersebut.
Lanjut dia, dalam penyaluran bantuan ini menurut Samsul Bahri bagi KPM yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Desa karena sakit pihaknya aka mengantarkan langsung ke rumah yang bersangkutan.” Bagi KPM yang sakit kita antar langsung ke rumahnya,” ucap dia.
Samsul Bahri berujar, bahwa Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2023 ini telah diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT DD ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.
“Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar. Inpres yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ungkap dia.
“Besaran nilai BLT Kemiskinan Ekstrem ini sama dengan BLT Dana Desa, yakni Rp 300 ribu per KPM per bulan. Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari,” pungkas dia. (Adm)