Palembang, Aksara News – Mengawali pekan pertama Maret 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran, amankan 59 tersangka tindak pidana narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana narkoba dengan melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 42 kasus.
“Dari informasi yang kita dapatkan, bahwa pelaku yang diamankan tersebut, terdiri dari 52 orang pengedar dan tujuh orang pemakai barang haram narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/3).
Dari ungkap kasus yang dilakukan turut diamankan barang bukti berupa, sabu sebanyak 154,89 gram, ganja sebanyak 374,03 gram dan ekstasi sebanyak satu butir. “Dari barang bukti yang diamankan ini, setidak kita aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya sekitar 1.305 anak bangsa,” katanya.
Untuk nihil ungkap kasus di Minggu pertama Maret 2023 ini lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa ada empat polres yakni Polres Pagaralam, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang, dan Polres Pali.
“Kita tidak henti-hentinya menghimbau agar Unit Opsnal, untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” tutupnya.