Banyuasin, AksaraNews – Berdasarkan keterangan dari saksi – saksi dan juga hasil rekaman CCTV, Polsek Muara Telang Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada, Selasa (14/2) sekira jam 02.15 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH, Kamis (16/2). Menurut dia
kejadian ini di rumah korban Kohar (44) yang beralamat di RT.02 RW. 01 Dusun I Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.
“Dimana telah terjadi terjadi tindak pidana pencurian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda beat Nopol BG 6478 JAU, No.Rangka : MH1JFZ138KK369822 No.Mesin : JFZ1E-3369842 An. Kohar, yang mana pelakunya adalah Ari Kurniawan (29) warga RT. 11 Dusun I Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang,” ujar dia.
Dikatakan dia, saat beraksi pelaku dengan cara masuk kedalam gudang di bawah rumah panggung korban melalui pintu yang tidak terkunci, lalu pelaku mengambil sepeda motor yang berada di dalam gudang tersebut.
Lalu pelaku memotong kabel kontak menggunakan 1 bilah pisau sehingga sepeda motor tersebut bisa meyala, namun aksi pelaku terekam CCTV yang berada disudut depan rumah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Muara Telang,” jelas dia.
Kemudian pada Selasa (14/2) sekira Jam 17.00 WIB, setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV, didapatkan keterangan bahwa pelaku pencurian adalah adalah Ari Kurniawan.
Selanjutnya, Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Musmulyadi SH serta personil untuk mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku ketika pulang ke Desa Karang Baru.
Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor milik korban dibawa kerumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Ilir Kabupaten Ogan ilir.
Pelaku juga pernah melakukan tindak pidana lain di Wilkum Polsek Sungsang dan Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kunci kontak, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6478 JAU telah diamankan di Mapolsek Muara Telang, dan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP,” tandas dia. (Adm)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/es/register?ref=T7KCZASX