Palembang, Aksara News – Lurah srijaya sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Lurah Srijaya Sri Sudarini, SE, M.S.I mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan Sosialisasi mengenai Perda No 2 Tahun 2022 di Kelurahan Srijaya terkait jabatan RT dan RW diwilayahnya.
”Perda ini amat penting karena banyak memuat mengenai aturan-aturan yang baru tentang jabatan RT/RW. Baik itu yang menyangkut lamanya jabatan RT/RW, para pemilih Pejabat RT/RW, sampai kepada syarat-syarat untuk menjadi RT/RW, “ungkapnya, kamis (12/01/2023).
Sri menjelaskan bahwa lamanya jabatan Ketua RT/RW dalam Perda yang sudah diperbarui ini adalah 5 tahun, sedangan peraturan yang lama hanya 3 tahun.
” Saat ini sedang masa pemilihan RT/RW kembali di wilayahnya, makanya kita mensosialisasikan Perda tersebut agar berjalan sebagaimana mestinya, “.
Lanjut Sri” Semoga dengan terbentuknya RT/RW yang baru dikelurahan Srijaya tentunya dapat bersinergi dalam menjalankan program-program pemerintah kota palembang ke masyarakat, “Pungkasnya.