Palembang, Aksara News – Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel sepanjang tahun 2022 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) telah mencapai target bahkan lebih.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH saat press release akhir tahun, Kamis (29/12/2022).
Sarjono mengatakan, target PNBP Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 11.318.097.000. Pada penghujung tahun 2022 ini terealisasi sebesar Rp 47.671.947.272. “Sehingga terjadi peningkatan penambahan PNBP sebesar 4212,20 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan pencapaian tersebut, Badan PPA Kejagung menetapkan tiga Kejaksaan Negeri yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai Kejaksaan Negeri terbanyak menyetor PNBP ke pemerintah.
“Tiga kejaksaan itu yakni Kejaksaan Negeri Lahat menyetor sebesar Rp 20.545.055.507. Kejaksaan Negeri Palembang sebesar Rp 8.277.223.893 dan Kejaksaan Negeri OKU sebesar Rp 2.310.210.080,” bebernya.
Sarjono berharap, dengan pencapaian baik ini kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi.
“Semoga tahun berikutnya dapat lebih ditingkatkan lagi. Saya ingatkan untuk petugas kejaksaan, agar tidak merusak institusi ataupun nama baik institusi, bahkan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Sehingga dapat merugikan diri sendiri,” tandasnya.