Palembang, Aksara News – Peresmian kantor hukum, Law Office Ivory Yoe and Group Palembang yang beralamatkan di jalan Amd kelurahan Talang Jambi kecamatan Sukarami ruko Vila Intan 2 Nomor 03 Palembang, Minggu (25/12/2022).
Turut dihadiri Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Dr. Ir. H. Firmansyah M. Sc., Camat Sukarami Muhamad Fadly, S.STP., M.AP, Lurah Talang Jambe Lurah Talang Jambe Asrahuddin, SE MSI dan tamu undangan lainnya.
Saat diwawancara awak media seusai acara Dr. Ir. H. Firmansyah M. Sc., menyampaikan, Pemprov menganggapi pembukaan kantor ini sebagai wadah untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Diharapkan ini bisa menjadi biro hukum untuk masyarakat yang tidak mampu, dan kami harap ibu Ivory dapat menjalankan praktek yang sebenar-benernya. Kami menghimbau kepada Ibu Ivory agar masyarakat dapat dididik tentang kepatuhan dan mengerti hukum,” Tukasnya.
Diana Ivory Yoe SH.,SHI.,MH.,CMd Selaku Advokat sekaligus Owner Kantor Hukum Ivory Yoe mengucapkan terima kasih Atas kehadiran para tamu undangan yang telah hadir, akhirnya terwujud juga pembukaan kantor hukum Ivory yoe beserta grup. di dalam kantor hukum ini juga ada usaha PT.
“Akhirnya kami bisa mewujudkan cita-cita untuk lebih dekat dengan masyarakat, dan bisa memberikan sesuatu yang dibutuhkan dari segi hukum,” Ujarnya.
Ia juga menuturkan, ada sembilan rekan lawyer yang tergabung di sini, dalam kesempatan ini juga ia sampaikan bahwa dirinya mendapat kesempatan untuk menjadi ketua organisasi salah satu organisasi advokat di Indonesia bernama Peradan (Persatuan Organisasi Nusantara) di wilayah Palembang dan Jambi.
“Di dalam Peradan ini kita bisa mencetak advokat-advokat muda secara online, dan bisa mengadakan sumpah advokat dimana tempat mereka berada. Selain itu Peradan juga bisa mencetak mediator bersertifikasi Mahkamah Agung,” Tuturnya.
Ivory menjelaskan, Selain menangani perkara-perkara prodeo tentu, kami juga menangani perkara-perkara yang profit, tentu kami profesional dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat juga kebutuhan hukum.
“Setiap perkara yang kita tangani memang mendapatkan satu keberhasilan bagi klien, dan tentu kami juga berhak untuk mendapatkan profit dari perkara-perkara yang kami tangani. Adapun perkara yang kami tangani lebih banyak mengenai perkara perdata tanah dan sengketa-sengketa tanah,” Terangnya.
“Kami senantiasa akan memfasilitasi kepentingan hukum masyarakat, sebagai kantor hukum kami juga menjalin kerjasama dengan pemerintah kota maupun provinsi, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa disalurkan ke kantor hukum kami,” Tutupnya.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.