Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajak Konsumen dan Pelaku Usaha Cerdas

Palembang313 Dilihat

Palembang, Aksara News – Sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat selaku konsumen, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel punya tugas dan tanggungjawab untuk mencerdaskan masyarakat selaku konsumen.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengedukasi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,” kata  Panit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ipda Hendry Prayudha saat mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen ke pedagang di beberapa Pasar Tradisional yang ada di Kota Palembang, Selasa (20/12).

Menurut Hendry hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak.

“Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.

Menurut Hendry, perlindungan konsumen merupakan keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya.

Serta mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Sementara itu, Deni, pemilik Toko Prima Jaya Km-10 yang turut disambangi mengapresiasi kinerja penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Yang  telah mengedukasi  pedagang dan menjelaskan ttg hak dan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

Deni pun berharap gar penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrliimsus Polda Sumsel selalu hadir di tengah tengah masyarakat dan pedagang khususnya UMKM guna memberikan edukasi, regulasi serta pengetahuan terkait barang barang apa saja yang diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *