Empat Lawang, Aksara News- Menghargai simbol kehormatan negara sudah jadi kewajiban warga negara, tak terkecuali ASN lingkungan Pemkab Empat Lawang. Simbol dimaksud, seperti Presiden dan Wakil Presiden, lambang negara, lagu kebangsaan dan Bendera Merah Putih. Hal ini ditegaskan Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin.
Menurutnya, yang melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol kehormatan negara, dia harus siap dituntut aturan yang berlaku. Bendera Merah Putih salah satu dari simbol negara. Bendera Merah Putih harus didudukan sesuai proporsinya sebagai lambang kehormatan negara. “Jangan lagi ada Bendera Merah Putih berkibar (di atas tiang) selama satu kali dua puluh empat jam di lingkungan perkatoran Pemkab Empat Lawang,” tegasnya.
Kepala OPD, tegas Fauzan, harus diingatkan idealnya Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang bendera perkantoran OPD, dari jam 6.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. “Saya maklumi, karena kita ada jam kerja, minimal selama jam kerja. Sampaikan pada penjaga kantor, maaf saya harus tegaskan, Bendera Merah Putih dikibarkan selama jam kerja,” ungkapnya.
Akan dilakukan pembinaan kedepan. Dirinya mempersilahkan TNI dan Polri untuk mengawasi ini. Jika ada kantor OPD dalam lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang, bendera masih berkibar sampai malam, akan dilakukan pembinaan. “Bila Bendera Merah Putih yang didapati masih berkibar sampai malam, itu terjadi di Kantor Bupati Empat Lawang. Sebagai bentuk tanggung jawab saya selaku kepala kesekretariatan daerah, saya akan jungkir balik di tengah lapangan ini,” tegas Fauzan.
Begitu juga sambung Fauzan, jika ada kantor OPD Benderanya sampai malam masih berkibar, siap-siap kepala OPD-nya jungkir balik lebih dari yang Sekda siap lakukan. “Ini sebagai bentuk komitmen saya selaku sekda dan seluruh Kepala OPD juga harus berkomitmen yang sama,” pungkasnya.