BBPOM Palembang Berhasil Amankan Kometik Ilegal Senilai Rp198 Juta

Palembang177 Dilihat

Jakarta, Aksara News – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal dan kosmetik bahan berbahaya di sejumlah kota dan kabupaten Sumsel yakni kota Palembang, kabut Ogan Komering Ilir, kabupaten Muara Enim, dan kabupaten Musi Banyuasin dengan total nilai ekonomi temuan sebesar Rp 198.114.100.

Kosmetik ilegal yang berhasil ditemukan oleh BPOM Palembang tersebut berupa kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 204 item, kosmetik mengandung bahan berbahaya sebanyak 15 item, dan kosmetik yang sudah kadaluwarsa sebanyak 18 item.

Kepala BBPOM Palembang Drs. Zulkifli, Apt mengatakan, pihaknya  menemukan kosmetik tanpa ijin edar, kosmetik berbahan bahaya dan kosmetik yang sudah kadaluwarsa.

“Kami menemukan kosmetik tanpa ijin edar artinya tanpa ijin BPOM.  Kemudian ada kosmetik yang banyak digunakan oleh masyarakat yakni krim natural 99. Sebenarnya kosmetik ini telah di publish oleh BPOM pada tahun 2019 menyatakan bahwa kosmetik ini mengandung merkuri, ” ujarnya saat press release, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk total nilai ekonomis yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp. 198.114.100. Semua kosmetik yang diamankan merupakan kosmetik lokal.

“Kebanyakan kosmetik yang diamankan yaitu berasal dari Indonesia tidak ada yang berasal dari luar negeri. Kosmetik yang berbahan merkuri jika dipakai akan menimbulkan bintik-bintik pada kulit dan jika digunakan dalam jangka panjang akan menimbulkan kanker dan berbahaya bagi janin, ” bebernya.

“Seluruh produk tidak memenuhi syarat tersebut telah diserahkan oleh pemiliknya kepada BBPOM di Palembang untuk dilakukan pemusnahan. Waktu pemusnahan akan dijadwalkan kemudian,” katanya.

“Kami meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Cek Klik, Cek Kemasan, Cek Label, dan cek kadaluwarsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *